Rabu, 04 April 2012

KRITERIA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM)



Dalam perekonomian Indonesia Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. Selain itu Kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisi ekonomi. Maka sudah menjadi keharusan penguatan kelompok usaha mikro, kecil dan menengah yang melibatkan banyak kelompok.Kriteria usaha yang termasuk dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah telah diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah :


1. Usaha Mikro

Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

2. Usaha Kecil

Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan

usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi

bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha

Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

3. Usaha Menengah

Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau

badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi

bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau

hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.Kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Kriteria Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah(UMKM) menurut UU ini digolongkan berdasarkan jumlah aset dan Omset yang dimiliki oleh sebuah usaha.NoUsahaKriteria

AssetOmzet

1Usaha MikroMaks. 50 JutaMaks. 300 Juta

2Usaha Kecil> 50 Juta – 500 Juta> 300 Juta – 2,5 Miliar

3Usaha Menengah> 500 Juta – 10 Miliar> 2,5 Miliar – 50 Miliar

Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Berdasar Perkembangan

Selain berdasar Undang-undang tersebut,dari sudut pandang perkembangannya Usaha Kecil Dan Menengah dapat dikelompokkan dalam beberapa kriteria Usaha Kecil Dan Menengah yaitu:

- Livelihood Activities, merupakan Usaha Kecil Menengah yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.

- Micro Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.

- Small Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor

- Fast Moving Enterprise, merupakam Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Berdasarkan Lembaga dan Negara Asing

Lembaga dan negara-negara asing mendefinisikan Kriteria Usaha Kecil dan Menengah bersarkan pada beberapa hal yaitu, jumlah tenaga kerja, pendapatan dan jumlah aset. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah tersebut sebagai berikut:

I. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Menurut World Bank.

Menurut World Bank Usaha Kecil Dan Menengah dikelompokkan menjadi tiga kelompok:

1. Medium Enterprise, dengan kriteria :

1. Jumlah karyawan maksimal 300 orang

2. Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta

3. Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta

2. Small Enterprise, dengan kriteria :

1. Jumlah karyawan kurang dari 30 orang

2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta

3. Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta

3. Micro Enterprise, dengan kriteria :

1. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang

2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu

3. Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu

II. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Negara Singapura

Singapuram mendefinisikan Usaha Kecil dan Menengah sebagai usaha yang memiliki minimal 30% pemegang saham lokal serta aset produktif tetap (fixed productive asset) di bawah SG $ 15 juta.

III. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Negara Malaysia

Malaysia, menetapkan definisi UKM sebagai usaha yang memiliki jumlah karyawan yang bekerja penuh (full time worker) kurang dari 75 orang atau yang modal pemegang sahamnya kurang dari M $ 2,5 juta. Definisi ini dibagi menjadi dua, yaitu :

1. Small Industry (SI), dengan kriteria jumlah karyawan 5 – 50 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu

2.Medium Industry (MI), dengan kriteria jumlah karyawan 50 – 75 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu – M $ 2,5 juta.

IV. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Negara Jepang


Jepang, membagi Usaha Kecil dan Menengah sebagai berikut :

1. Mining and manufacturing, dengan kriteria jumah karyawan maksimal 300 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah US$2,5 juta.

2. Wholesale, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 840 ribu

3. Retail, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 54 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 820 ribu

4. Service, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 420 ribu

V. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Negara Korea Selatan


Korea Selatan, mendefinisikan UKM sebagai usaha yang jumlahnya di bawah 300 orang dan jumlah assetnya kurang dari US$ 60 juta.

VI. European Commision, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :

1. Medium-sized Enterprise, dengan kriteria :

1. Jumlah karyawan kurang dari 250 orang

2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 50 juta

3. Jumlah aset tidak melebihi $ 50 juta

2. Small-sized Enterprise, dengan kriteria :

1. Jumlah karyawan kurang dari 50 orang

2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 10 juta

3. Jumlah aset tidak melebihi $ 13 juta

3 Micro-sized Enterprise, dengan kriteria :

1. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang

2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 2 juta

3. Jumlah aset tidak melebihi $ 2 juta

(Galeriukm).

Sumber :

- Depkop Website

- http://infoukm.wordpress.com/


Published with Blogger-droid v2.0.4